News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Bantah Kerap Ancam Pejabat Kementan yang Tak Penuhi Permintaannya: Eselon I Tak Mudah Diganti

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut sempat meminta uang bantuan lantaran dana operasional menteri (DOM) yang tidak cukup. Permintaan itu disampaikan melalui Staf Khususnya, Imam Mujahidin kepada para pejabat Eselon I. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (3/6/2024) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah sejumlah pernyataan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Senin (3/6/2024).

SYL mencecar Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi, yang menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tersebut.

Ia berujar, selama ini menggunakan uang Kementan untuk kepentingan negara, termasuk soal sewa pesawat ke Papua hingga kunjungan dinas ke Arab Saudi.

"Daritadi kita bicara sharing, sembako mulai persidangan dari awal, berkait dengan bencana alam, berkait dengan sapi, telur, sewa pesawat, helikopter, perjalanan ke luar negeri," ucap SYL, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.

"Pertanyaan saya kepada Prof Dedi, ini untuk masyarakat atau untuk pribadi Syahrul Yasin Limpo? Jawab sejujurnya," imbuh SYL.

"Untuk masyarakat," jawab Dedi singkat.

SYL kemudian menanyakan soal bantuan bencana alam berupa sembako yang diberikannya saat masih menjabat sebagai Mentan.

"Bencana alam untuk Syahrul?," timpal SYL.

"Untuk masyarakat," kata Dedi.

Lebih lanjut, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menyinggung soal penyewaan pesawat untuk kunjungan dinas ke Papua hingga Arab Saudi.

SYL berujar, sewa pesawat itu dilakukan demi kepentingan orang banyak.

Baca juga: Buat Imbauan Tertulis, Anak Buah Ungkap Eks Mentan SYL Sempat Ingatkan Agar Tak KKN

"Sewa pesawat ke Papua dan lain-lain untuk Syahrul?" ucap SYL.

"Untuk keperluan dinas," jawab Dedi.

"Ke Arab sana sampai dengan umroh untuk Syahrul?" timpal SYL.

"Itu keperluan dinas, tapi mungkin di bagian umroh yang kelihatannya dipermasalahkan," jelas Dedi.

SYL menegaskan, ibadah umroh kala itu dilakukannya sekaligus saat kunjungan dinas ke Arab Saudi.

Lebih lanjut, SYL membantah soal saksi yang menyebutnya kerap mengancam pejabat Kementan.

SYL mengaku, tidak pernah mengancam pejabat Kementan yang menolak memenuhi segala permintaannya.

"Yang kedua, selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenaknya saja sebagai menteri Eselon I," kata SYL.

"Padahal Eselon I tidak mudah diganti, harus melalui TPA Tim Penilik Akhir Presiden, betul?"

"Betul," jawab Dedi.

"Tidak bisa seenaknya bapak, oleh karena itu, ini harus dijawab, ini sudah di-framing luar biasa," tukas SYL.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Rencana SYL Bayar Honor Pengacara Pakai Uang Kementan

Sebagai informasi, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam aksinya, SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini