"Di kamar pribadi bapak."
"Selain uang ada senjata?" kata Hakim Pontoh.
"Ada. Kalau enggak salah 12," ujar Sugiyanto.
Selain kamar pribadi SYL tim penyidk saat itu juga menggeledah ruang kerja di lantai 2.
Menurut Sugiyanto, penggeledahan itu terjadi saat SYL sedang pergi ke luar negeri.
"Lantai dua itu kamar menteri sekaligus ruang kerja?" ujar Hakim Pontoh.
"Iya," kata Sugiyanto.
"Pada saat penggeledahan, SYL ada di tempat?" tanya Hakim.
"Tidak ada di tempat, lagi di luar negeri."
Dari penggeledahan itu pula, terdapat tas wanita yang disita oleh tim penyiidk KPK.
"Apakah ada yang disita yang lain seperti tas handphone atau apalah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Tas sama duit. Tas perempuan," kata Sugiyanto.
Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
Sebagai informasi keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.