TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 orang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hal ini terungkap seiring ditangkapnya satu dari 10 orang tersebut, yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa kelompok itu melakukan koordinasi dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."
Selain Bripda Iqbal Mustofa, tujuh orang lainnya merupakan oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah yakni Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.
Sementara sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.
Mereka diduga berasal dari berbagai daerah.
"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"
"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus," demikian informasi dari pihak Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pun belum memberikan informasi resmi terkait hal ini.
"Saya belum dapat informasinya," kata Ketut, Minggu (2/6/2024).
Diketahui, setelah penguntitan ini terjadi, Febrie Adriansyah ikut bersuara dan menyatakan bahwa masalah ini diambil alih langsung atasannya, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Soal Laporan Terhadap Jampidsus, Ini Saran Pukat UGM untuk KPK
"Mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung."
"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).
Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa permasalahan di balik peristiwa ini.