TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan Ayun Sri Harahap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diungkap oleh Sugiyanto, Kepala Rumah Tangga (Karumga) Rumdin Mentan.
Sugiyanto dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, istri SYL itu mendapatkan uang bulanan Rp 15 hingga Rp 30 juta.
Baca juga: SYL Bantah Kesaksian Anak Buah Utak-atik Eselon I Kementan hingga Umrah untuk Kepentingan Pribadi
Uang bulanan itu menurut Sugiyanto untuk kebutuhan operasional.
Sugiyanto sendiri yang langsung mengantarkan uang tersebut kepada Ayun Sri Harahap.
Pada awalnya di tahun 2020, istri SYL mendapat uang bulanan Rp 15 juta untuk kebutuhan operasional.
Sumber uang bulanan itu diperoleh dari Bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP).
"Dari 2020, Rp 15 (juta)," kata Sugiyanto saat memberikan kesaksiannya.
"Siapa yang memberi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Yang memberi dari Rumah Tangga Pimpinan," jawab Sugiyanto.
Setelah Rp 15 juta, uang bulanan untuk istri SYL kemudian meningkat menjadi Rp 25 juta.
Kemudian jatah bulanan itu meningkat hingga Rp 30 juta hingga Agustus 2023.
Baca juga: Akui Terima Honor Rp 3,1 Miliar dari SYL, Ini 3 Poin Penjelasan Febri Diansyah di Persidangan
"15 juta awal-awal kemudian naik? Naik berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"25 (juta)," ujar Sugiyanto.
"Setelah 25, terakhir?"