TRIBUNNEWS.COM - Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe resmi mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri dari Bambang dan Dhony juga sudah diterima oleh Presiden Jokowi.
Alasan mundur keduanya pun menjadi pertanyaan lantaran tak dijelaskan secara gamblang.
Bersamaan dengan tanda tanya itu, statement Bambang yang menyebut ia belum dibayar selama 11 bulan, kembali menjadi sorotan.
Hal ini disampaikan Bambang dalam RDP Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN pada 3 April 2023 lalu.
"Kami harus jujur, kami memang masih menunggu perpres pada saat ini," katanya kala itu.
"Jujur juga, kami, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan salary (gaji)" lanjutnya.
(*)