News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Bantah Surya Paloh Perintahkan Garnita Malahayati Bagikan Sembako ke 34 Provinsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) - Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesempatan itu Sahroni membantah bahwa Ketua Umum Partai NasDem memerintahkan Garnita Malahayati sebagai organisasi sayap partainya untuk membagikan sembako hingga hewan kurban ke 34 provinsi.

Adapun hal itu Sahroni ungkapkan ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh coba mengkonfirmasi perihal keterangan yang pernah disampaikan oleh mantan Staf Khusus (Stafsus) Kementan sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman dalam agenda sidang sebelumnya soal pembagian sembako.

"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 Provinsi kan, 200 kotak, tahu saudara?," tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Tidak Yang Mulia," ucap Sahroni.

Tak berhenti disitu, Sahroni juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Garnita Malahayati tidak selalu berdasarkan atas perintah Partai NasDem meskipun organisasi tersebut merupakan sayap partai.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga menuturkan bahwa Surya Paloh selaku ketua umum tidak pernah memerintahkan pengurus Garnita untuk mmebagi-bagikan sembako.

"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," kata Sahroni di hadapan hakim.

Foto Wakil Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus mantan Staf Khusus Mentan Joice Triatman dan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Kolase Tribunnews)

Kepada hakim Sahroni juga mengklaim ia maupun pengurus Partai NasDem yang lain tidak tahu pembagian sembako yang dilakukan oleh organisasi yang diketuai anak SYL, Indira Chunda Thitta tersebut.

"Apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui gerakan daripada Garnita itu untuk membagikan sembako ke 34 Provinsi?," tanya Hakim.

"Tidak tahu," saut Sahroni.

"Itu kan kepentingan partai, masa pengurus tidak tahu?," cecar hakim yang masih curiga.

Sahroni pun kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui asal muasal gerakan yang dilakukan Garnita termasuk soal pembagian sembako.

Namun dalam jawabannya, Sahroni menuturkan bahwa partai dianggap merasa bangga jika uang pembagian sembako itu bersumber dari dana pribadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini