News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Bantah Surya Paloh Perintahkan Garnita Malahayati Bagikan Sembako ke 34 Provinsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendahara Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni saat memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) - Fahmi Ramadhan

"Kalau uang itu entah darimana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," ujar Sahroni.

Hanya saja ketika Hakim coba bertanya soal sumber uang pembagian sembako itu darimana, Sahroni mengklaim tidak mengetahuinya.

Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah

Bahkan sampai hakim menjelaskan rangkaian dana itu bersumber dari Kementan yang diawali dari hasil koordinasi SYL dengan bawahannya, Sahroni kekeuh tidak tahu.

"Apakah saudara tahu sumber dana (sembako) itu darimana?," tanya Hakim.

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sama modusnya sama, melaporkan ke Pak Menteri (SYL), Pak Menteri koordinasi dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono ada Dirjen-Dirjen yang lain di bidang itu, itulah sampai berhasil itu, saudara tidak tau ya?," tanya Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini