News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (baju putih berdiri), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, SYL, di Kementerian Pertanian 2020-2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

"Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita," kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengaku tak tahu secara rinci mengenai terapi tersebut.

Ia mengaku permintaan itu datang lewat Panji Hartanto.

"Untuk apa ini? Stem cell apa nih Bu Thita? Apa itu stem cell? Ini dari siapa permintaannya?" tanya jaksa.

"Kalau saya tidak salah, (permintaan) dari Pak Panji," jawab Bambang.

Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Tita, dan Kemal Redindo. Anggota keluarga SYL yang disebut memakai anggaran Kementan untuk urusan pribadi. Misalnya untuk membeli skincare, mobil, hingga bayar sunatan cucu. Ini sosok mereka. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Tapera: Tabungan Perumahan yang Bikin Galau Kaum Pekerja

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini