News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jampidsus Diduga Dikuntit

Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus Tanggung Jawab Presiden, Dorong Anggota Densus 88 Ditampilkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, soal pemerintah revisi Undang-undang (UU)

Untuk itu, ia mengatakan bertemu dengan presiden SBY saat itu dan menyampaikan terkait hal tersebut.

SBY, kata dia, lalu mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 untuk mengakhiri polemik 'Cicak versus Buaya' Jilid I.

Namun, Perppu tersebut ditolak oleh DPR.

"Saya yang turun tangan. Apa buktinya? Bahwa di situ terjadi rekayasa untuk menersangkakan dua orang yaitu Bibit Samad dan Candra Hamzah untuk melumpuhkan KPK," kata dia.

"Apa buktinya rekayasa? Rekaman. KPK sendiri tidak berani ketika saya minta rekamannya. Saya tahu itu ada rekamannya. Karena saya dapat laporan, rekamannya ada bahwa rekayasa. Nggak berani. Saya pun diancam. Ini Ketua MK diancam. Kalau nanti sampai detail di MK, mau dirampas karena itu ilegal. (Diancam) polisi. Di televisi juga ada," sambung dia.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Radar PDIP Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Ada Politikus Senior

Akhirnya, kata dia, ketika rekaman tersebut pada akhirnya diungkap dalam sidang dan rekayasa tersebut terbukti, semua orang terperanjat.

"Semua orang terperanjat di situ. Wakil JA nya, pengacarany, polisinya, sudah bersiasat agar Candra Hamzah ini kalau perlu dihabisi saat ditahan itu. Sudah ada pembicaraan itu," kata dia.

Akhirnya, kata dia, penahanan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah dinyatakan tidak sah.

"Karena apa? Karena saya memutuskan ketentuan UU yang menyatakan bahwa orang pimpinan KPK yang dinyatakan tersangka harus berhenti dari jabatannya, dinyatakan inkonstitusional. Sebelum ada putusan pengadilan, dia tetap dalam jabatannya. Keluar dua orang ini. Jalan akhirnya perkara Anggodo. Jalan, masuk penjara juga," kata dia.

"Maksud saya, polisi dengan kejaksaan, polisi dengan KPK waktu itu berhadap-hadapan. Dan ternyata sekarang belum hilang rasanya kalau kita lihat kasus jampidsus dikuntit ini," sambung dia.

Untuk itu, menurutnya tanggung jawab paling utama untuk menjelaskan dan meminta kasus dugaan penguntitan jampidsus oleh anggota Densus 88 tersebut dibuka, ada pada presiden.

Akan tetapi, kata dia, sebelum ke presiden ada Menko Polhukam.

"Kenapa menko tidak panggil keduanya? Dulu saya begitu. Panggil. Kalau misalnya bilang tidak mau ketemu berdua, ya satu-satulah. Karena sering dalam banyak hal, Kapolri dan JA itu tidak mau bertemu dalam satu forum, kecuali dalam sidang kabinet," kata Mahfud.

Pernyataan Polri

Polri sebelumnya membenarkan soal adanya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa yang diamankan di Kejaksaan Agung terkait kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini