News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pengusaha Travel Curhat Diutangi Rp1 M untuk Perjalanan SYL ke Spanyol, Sampai Minta Tolong Hakim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Kebanyakan orang yang saya hubungi tidak terima WA kami lagi. Sepertinya putus hubungan," ujar Harly.

Baca juga: Anak SYL Menangis di Sidang Ayahnya, Tak Dinyana Dibalas Kalimat Menohok dari Hakim

Perjalanan dinas ke Spanyol yang dimaksud Harly ini dilakukan pada September 2023.

Saat itu katanya, SYL didampingi istrinya, Ayun Sri Harahap dan para pejabat Eselon I Kementan.

"Kalau terakhir setahu saya cuma ibu saja sama para Dirjen saja kalau tidak salah," katanya.

Karena tak kerap mendapat kepastian pembayaran sejak 2023, Harly kemudian meminta bantuan Majelis Hakim.

Hakim Ketua pun mengaku hanya bisa membantu dengan memberikan imbauan di persidangan ini.

Para pejabat aktif Kementan pun diminta Hakim untuk segera melunasi utang perjalanan dinas tersebut.

"Saudara kan dirugikan ini. Sementara ini perjalanan dinas," kata Hakim Pontoh.

"Iya, kami mohon Yang Mulia juga bantu," ujar Harly sembari tertawa.

"Karena saya hanya secara moral saja menyampaikan bahwa negara jangan sampai seperti itu. Ini pelaku usaha, ini Pak Sekjennya juga ada, mungkin didengar oleh Sekjen yang baru, atau pelaksana tugas, tolong diselesaikanlah," kata hakim Pontoh.

Lakukan Pemerasan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini