Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, sempat berubah menjadi tempat pengaduan hingga curahatan hati saksi pada Rabu (5/6/2024).
Pasalnya, pengusaha travel yang menjadi saksi mengaku belum dibayar oleh Kementerian Pertanian untuk mengakomodir tiket pesawat perjalanan dinas SYL dan rombongan ke Spanyol.
Padahal, biaya perjalanan dinas itu mencapai Rp 1 miliar.
Saksi tersebut ialah Pemilik Suita Travel, Harly Lafian.
"Itu biayanya berapa yang saudara ingat kalau ke Spanyol?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Harly.
"Itu sekitar sampai 1 miliar," jawab Harly.
"Itu belum dibayar sama sekali?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Belum. Sama sekali belum dibayar," kata Harly.
Baca juga: Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim di Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Tersangka?
Harly pun mengaku sudah berupaya menagih biaya perjalan dinas SYL RP1 miliar itu lewat surat ke Kementerian Pertanian.
Namun surat itu tak kunjung berbalas.
"Saya sudah pernah bikin surat kirim ke kementerian tapi tidak ada tanggapan sama sekali," katanya.
Selain surat, penagihan utang juga dilakukan melalui pesan Whatsapp para peejabat Kementan.
Tapi lagi-lagi, dia tak mendapat kepastian.
"Kebanyakan orang yang saya hubungi tidak terima WA kami lagi. Sepertinya putus hubungan," ujar Harly.
Baca juga: Anak SYL Menangis di Sidang Ayahnya, Tak Dinyana Dibalas Kalimat Menohok dari Hakim
Perjalanan dinas ke Spanyol yang dimaksud Harly ini dilakukan pada September 2023.
Saat itu katanya, SYL didampingi istrinya, Ayun Sri Harahap dan para pejabat Eselon I Kementan.
"Kalau terakhir setahu saya cuma ibu saja sama para Dirjen saja kalau tidak salah," katanya.
Karena tak kerap mendapat kepastian pembayaran sejak 2023, Harly kemudian meminta bantuan Majelis Hakim.
Hakim Ketua pun mengaku hanya bisa membantu dengan memberikan imbauan di persidangan ini.
Para pejabat aktif Kementan pun diminta Hakim untuk segera melunasi utang perjalanan dinas tersebut.
"Saudara kan dirugikan ini. Sementara ini perjalanan dinas," kata Hakim Pontoh.
"Iya, kami mohon Yang Mulia juga bantu," ujar Harly sembari tertawa.
"Karena saya hanya secara moral saja menyampaikan bahwa negara jangan sampai seperti itu. Ini pelaku usaha, ini Pak Sekjennya juga ada, mungkin didengar oleh Sekjen yang baru, atau pelaksana tugas, tolong diselesaikanlah," kata hakim Pontoh.
Lakukan Pemerasan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijerat Pidana Pencucian Uang
Selain pemerasan terhadap anak buah dan gratifikasi dari swasta, SYL juga dijerat oleh pihak KPK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, kasus pencucian uang SYL masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).