Namun demikian, ketentuan yang diterbitkan tersebut dinilai tidak banyak mengubah keadaan.
Dengan demikian, Kemenko Polhukam bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga serta koalisi masyarakat sipil menyusun pedoman penerapan pasal 14 a sampai 14 f KUHP untuk persiapan berlakunya KUHP baru yang mengarah pada pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada petunjuk teknis yang begitu detail tentang pelaksanaan dari pasar 14 a sampai pasal 14 f.
Dengan demikian, diharapkan pedoman tersebut bisa menjadi rujukan pada saat KUHP baru diimplementasikan pada Januari 2026 nanti.
Sehingga, aparat penegak hukum nantinya tidak akan canggung lagi bila berhadapan dengan aturan pemidanaan tersebut.
Ia mengatakan pada 30 Juni sampai 30 November akan dilakukan piloting oleh MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham selama 6 bulan.
Pelaksanaan tersebut diharapkan sedapat mungkin mengacu pada modul yang telah disusun.
Selanjutnya, kata dia, pada 30 Agustus sampai 15 Desember akan dilaksanakan monitoring per dua bulan dilakukan secara bersama-sama baik oleh Kemenko polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Bappenas.
Baca juga: Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan
Diharapkan, lanjut dia, nantinya program itu akan menghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
"Sehingga nanti efektifitas pasal 14 a sampai f KUHP yang diimplementasikan diharapkan sebagai persiapan dan tidak canggungnya aparat penegak hukum pada saat mulai berlakunya KUHP baru di bulan Januari 2026," kata dia.
"Pemetaan potensi dampak positif dan negatif serta identifikasi solusi potensialnya akan memberikan dasar yang kuat untuk merancang kebijakan yang dapat meningkatkan efektifitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," sambung dia.