News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siap-siap, Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan atas KUHP Baru Berlaku Mulai 2026

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto saat membuka Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Namun demikian, ketentuan yang diterbitkan tersebut dinilai tidak banyak mengubah keadaan.

Dengan demikian, Kemenko Polhukam bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga serta koalisi masyarakat sipil menyusun pedoman penerapan pasal 14 a sampai 14 f KUHP untuk persiapan berlakunya KUHP baru yang mengarah pada pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. 

Sampai saat ini, kata dia, belum ada petunjuk teknis yang begitu detail tentang pelaksanaan dari pasar 14 a sampai pasal 14 f.

Dengan demikian, diharapkan pedoman tersebut bisa menjadi rujukan pada saat KUHP baru diimplementasikan pada Januari 2026 nanti.

Sehingga, aparat penegak hukum nantinya tidak akan canggung lagi bila berhadapan dengan aturan pemidanaan tersebut.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. (Istimewa)

Ia mengatakan pada 30 Juni sampai 30 November akan dilakukan piloting oleh MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham selama 6 bulan.

Pelaksanaan tersebut diharapkan sedapat mungkin mengacu pada modul yang telah disusun.

Selanjutnya, kata dia, pada 30 Agustus sampai 15 Desember akan dilaksanakan monitoring per dua bulan dilakukan secara bersama-sama baik oleh Kemenko polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Bappenas.

Baca juga: Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan

Diharapkan, lanjut dia, nantinya program itu akan menghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

"Sehingga nanti efektifitas pasal 14 a sampai f KUHP yang diimplementasikan diharapkan sebagai persiapan dan tidak canggungnya aparat penegak hukum pada saat mulai berlakunya KUHP baru di bulan Januari 2026," kata dia.

"Pemetaan potensi dampak positif dan negatif serta identifikasi solusi potensialnya akan memberikan dasar yang kuat untuk merancang kebijakan yang dapat meningkatkan efektifitas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini