Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan nilai sumbangan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dapat diterima Partai Politik Nasdem.
Nilai itu dibeberkan Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam persidangan Rabu (5/6/2024).
Dalam persidangan ini Majelis Hakim sebetulnya hendak mencecar soal sumbangan yang pernah diberikan SYL ke Nasdem.
Namun, Sahroni lantas mengungkapan nilai maksimum yang dapat diterima Nasdem mencapai Rp 1 miliar.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada saksi Sahroni.
"Kalau berkegiatan Pemilihan Presiden ada, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Batasan paling ini berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.
Baca juga: Sahroni Bantah Ucapan Joice Triatman Soal Surya Paloh Tahu Aliran Uang Korupsi SYL ke Sayap Partai
"1 miliar, Yang Mulia," kata Sahroni.
Sahroni pun memastikan bahwa batas maksimum sumbangan ke Nasdem terkait Pilpres itu sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena itu, seluruh sumbangan untuk kepentingan Pilpres dipastikan tercatat oleh partai.
"Karena sesuai peraturan KPU ada, Yang Mulia," kata Sahroni.
"Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?" tanya Hakim Pontoh.
"Tercatat," jawab Sahroni.