News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Ngaku Kini Nama Baiknya Hancur Karena Kasus Korupsi, Beberkan Jasanya Bagi Negara

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan jasa dan konstribusinya bagi negara selama menjabat Menteri Pertanian RI.

SYL klaim mampu memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 2.400 triliun tiap tahun sejak menjabat menteri.

SYL menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Saya berkontribusi kepada negara ini Rp 2.400 triliun, Bapak, setiap tahun. Dan itu saya jadi menterinya, di atas Rp 2.000 triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini, bapak, maafkan saya,” kata SYL.

Politisi Partai Nasdem ini mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui hal itu.

Selain itu, SYL juga menyebut keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang ekspor dan impor.

“Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun,” ucap dia.

Baca juga: Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan

Namanya Hancur

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL mengaku namanya hancur karena terjerat kasus korupsi ini sehingga ia menyinggung kontribusinya kepada negara.

“Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur, Pak. Saya siap dengan segalanya, mohon. Saya ini pegawai negeri dari rendah, tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN,” ungkap mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Pada kesempatan itu, SYL juga meminta agar blokir rekeningnya dibuka.

Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.

"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.

Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak ada keterkaitan dengan perkara.

Namun Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, yakni meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.

"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di persidangan yang sama.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh.

Kasus SYL

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp 44,5 miliar.

Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini