"Dalam bagian 'MENGINGAT' dan absennya frasa 'yang terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah' dalam definisi keluarga. Menurut PKS, hal ini merupakan amanat konstitusi yang urgen dan tidak terpisahkan dari hak setiap anak," pungkas Tuti.
UU KIA Atur Hak Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), mengatur soal waktu cuti bagi ibu melahirkan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 4 ayat 3 huruf a. Ibu melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat 3 bulan. Berikut bunyi pasal tersebut.
Pasal 4
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu melahirkan dijelaskan pada Pasal 4 ayat 5.
Kondisi khusus itu meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Selanjutnya, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.
UU KIA Atur Cuti Bagi Suami Dampingi Ibu Melahirkan
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) memberi aturan jatah cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan.
Adapun pada draf UU KIA, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a.
Baca juga: 2 Kasus Mama Muda Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel dan Bekasi, Ada Sosok Icha Shakila di Baliknya
Berikut bunyi pasal 6 ayat 2: