News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

3 Permintaan SYL, Minta Blokir Rekening Dibuka Hingga Surati Jokowi untuk Jadi Saksi Meringankan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengajukan sejumlah permintaan terkait kasus kasus korupsi yang kini menjeratnya.

SYL diketahui kini duduk menjadi terdakwa kasus pemerasan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Selain itu, KPK pun menjerat SYL dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus pemerasan, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar bersama mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.

Nilai gratifikasi tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 4 Tokoh Penting Diminta SYL Jadi Saksi Meringankan, Bagaimana Hubungan Mereka dengan Eks Mentan?

Sementara itu, dalam kasus TPPU yang menjerat SYL, KPK mengungkap jumlahnya berkisar Rp60 miliar.

KPK pun menyita sejumlah asset milik SYL dan keluarganya, mulai dari kendaraan hingga rumah.

“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut, Ali, angka dalam kasus TPPU SYL kemungkinan besar akan terus berkembang.

Baca juga: SYL Kirim Surat ke Jokowi, Maruf Amin, Hingga JK Minta Jadi Saksi Meringankan Dirinya

"Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus," kata Ali Fikri.

Dalam menghadapi kasusnya tercatat SYL mengajukan permintaan kepada hakim hingga presiden Jokowi.

Berikut 3 permintaan SYL dalam menghadapi kasus korupsi yang menjeratnya.

1. Minta Sidang Perkara Pemerasan dan TPPU Dipercepat

Menyikapi perkembangan kasusnya, SYL pun sempat mengeluh kepada hakim dalam persidangan.

SYL meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera melanjutkan perkara TPPU yang saat ini tengah diproses KPK.

SYL mengeluh kepada hakim bila jalannya proses persidangan berpengaruh terhadap fisiknya yang kini sudah berusia 70 tahun.

"Izin Yang Mulia umur saya yang 70 tahun saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda, saya makin kurus ini," ucap SYL kepada Hakim di ruang sidang, Senin (3/6/2024)

Mendengar permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa untuk segera menyerahkan semua pengadilan.

"Ini kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu bersifat pasif bukan aktif memerintahkan penuntut umum menyerahkan semua perkara ke pengadilan," ucap Hakim menanggapi SYL.

Lebih lanjut menurut Hakim, perkara tersebut saat ini masih wewenang dari penyidik dan penuntut umum.

Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.

"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau tidak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang," ujar Hakim.

2. Minta Blokir Rekening Dibuka

Dalam persidangan, SYL pun meminta agar blokir terhadap rekeningnya dibuka.

Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir terhadap rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.

"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak yang saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL kepada Hakim dalam sidang, Rabu (5/6/2024).

Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Nanti ada giliran saudara ya. Tolong ajukan di nota pembelaan beserta bukti-bukti. Silakan ajukan tapi ini sidang masih berlangsung," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Tim penasihat hukum SYL kemudian menegaskan bahwa maksud rekening yang diminta buka blokir yakni rekening terkait gaji SYL.

Alasannya, rekening gaji tersebut merupakan sumber pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarga yang diklaim tidak berkaitan dengan perkara.

Namun, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya, meminta SYL dan tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tersebut dalam pleidoi.

"Maksud kami, Yang Mulia, ini rekening yang untuk kebutuhan hidup Syahrul Yasin Limpo dan keluarga karena ini tabungan khusus untuk gaji yang tidak ada kaitan dengan apa yang dituduhkan tapi untuk kebutuhan hidup saja," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

"Nanti kami pertimbangkan mana yang perlu disita dan mana yang tidak, sesuai bukti yang ada. Jadi butuh kesabran saudara untuk mengikuti proses persidangan, ya seperti inilah persidangan Tipikor ya," kata Hakim Pontoh.

3. Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

SYL pun baru-baru ini diketahui menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau meringankan.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden Maruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," ucap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," imbuhnya.

(Tribunnews.com/ ashri/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini