News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Pekerja, ASN, TNI/Polri Bisa Bernafas Lega, Pemerintah Tunda Implementasi Potongan Gaji untuk Tapera

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sejumlah organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA menggelar aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko tegaskan Tapera diberlakukan paling lambat tahun 2027, masih ada waktu untuk saling memberi masukan sebelum Tapera benar-benar diterapkan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja baik swasta hingga ASN, TNI, Polri mendapat penolakan keras dari banyak kelompok.

Rakyat meminta Presiden Joko Widodo segera membatalkan program berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masukan dari berbagai pihak terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih ditampung sampai tahun 2027.

“Tapera diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027, jadi sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Mantan Panglima TNI itu bilang peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Pemberlakuan iuran Tapera pun masih menanti aturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Menurutnya, persoalan Tapera bukan cuma soal tunda namun juga mendengarkan aspirasi berbagai pihak.

Kebijakan iuran Tapera bermaksud baik karena dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Negara pun sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen.

Akan tetapi kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun maka perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Baca juga: 4 Pernyataan Basuki Hadimuljono soal Polemik Tapera, Akui Menyesal

Jauh sebelum itu ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyadari adanya penolakan dari para pekerja yang tidak ingin gajinya dipotong untuk Tapera.

Atas dasar itu, Basuki menilai program Tapera tidak perlu diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” katanya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini