TRIBUNNEWS.COM - Inilah 7 fakta soal pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024).
Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap tersangka Harun Masiku, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Diketahui Hasto diperiksa KPK sekira hampir 5 jam.
Hasto diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.
Lantas berikut fakta-faktanya:
1. Ponsel dan Tas Hasto Disita
Dalam pemeriksaan, ponsel serta tas Hasto disita oleh KPK.
Menurut Hasto, handphone miliknya disita dari tangan ajudannya, Kusnadi.
Kuasa hukum Hasto, Patra Zen, pun mempertanyakan tindakan KPK yang disebut menyita ponsel milik kliennya tersebut, mengutip Kompas TV.
Baca juga: Selain HP, KPK Juga Sita Catatan dan Agenda dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Patra menyebut KPK bahkan melakukan penggeledahan, sebelum akhirnya menyita ponsel Hasto.
“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” ucap Patra di gedung KPK, Senin.
2. Catatan serta Agenda juga Disita
Selain ponsel, tim penyidik KPK turut menyita catatan dan agenda milik Hasto Kristiyanto.
Ketiga barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.