Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadirkan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Terkait hal ini Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan tiga orang saksi meringangkan itu terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan dan 1 orang kader NasDem.
Baca juga: Alasan Senada Jokowi dan JK Enggan Jadi Saksi Meringankan SYL, Airlangga Klaim Tak Dapat Undangan
"Ada dua orang ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel Makassar sewaktu pak SYL menjabat sebagai Gubernur," kata Djamaludin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Adapun ASN yang bakal menjadi saksi meringankan untuk SYL yakni Ahmad Malik Faisal dan M Jufri Rahman.
Sementara kader NasDem yang akan menjadi saksi untuk SYL yakni Rafly Fauzi yang juga menjabat sebagai Komandan Brigade Kostranas NasDem.
Baca juga: Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan
Sebelumnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan.
Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian [Airlangga Hartato], dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," ucap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
Baca juga: Alasan JK Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus SYL, Jubir JK sebut Ini Masalah Hukum Bukan soal Kedekatan
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," imbuhnya.