Selain itu, Komnas HAM juga telah menerima sejumlah Lapora Dugaan Pelanggaran HAM dalam kaitannya dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan salah satunya dalam kerangka proyek strategis nasional (PSN).
Tahun 2023, kata dia, juga memberikan warna baru bagi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan terbentuknya mekanisme non yudisial yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Tetapi Komnas HAM juga tetap memberikan perhatian terhadap tantangan bagi pelaksanaan mekanisme yudisial.
"Salah satunya adalah pengadilan kasasi bagi kasus Paniai dan juga mendorong terus menerus upaya untuk memperkuat standard dan prosedur bagi penyelidikan pro justitia," kata dia.
Sementara itu sebagai bagian dari masyarakat dunia, lanjut dia, Indonesia juga dipengaruhi oleh persoalan HAM yang terjadi di negara lain.
Pada tahun 2023, bagaimana gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya di Aceh
"Hal ini tentu membawa tanggung jawab bagi pemerintah, Komnas HAM, dan juga bagi masyarakat Indonesia dalam arti luas," kata Atnike.
Untuk merespons berbagai situasi dan tantangan di tahun 2023 tersebut, Komnas HAM merumuskan dan melaksanakan sejumlah tugas dan fungsinya melalui serangkaian program dan aktifitas.
Selain itu, dala laporan 2023 tersebut Komnas HAM juga mencatat upaya-upaya dukungan manajemen dan tata kelola kelembagaan yang menjadi penopang pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM agar menjadi lebih adaptif, transparan, dan akuntabel untuk merespons situasi HAM tersebut.
"Maka sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai publik, laporan tahunan ini melalui Peluncuran Laporan 2023 dengan tema Menjawab Tantangan Baru Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang kami selanggarakan juga dalam rangka peringatan 31 tahun Komnas HAM," kata Atnike.
"Semoga melalui sinergi dan kolaborasi serta dukungan pihak yang luar biasa hari ini hadirnya dari berbagai kementerian, lembaga, masyarakat sipil, akademisi, seluruh mitra Komnas HAM maka Komnas HAM dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di republik tercinta kita, Republik Indonesia," sambung dia.