"Ndak pernah dihitung," ujar Malik.
Kemudian pada kesempatan yang sama, SYL juga mencoba mendapat konfirmasi dari Malik bahwa dirinya tidak pernah meminta kepada para pejabat ataupun pengusaha.
Tentu saja, Malik yang dihadirkan sebagai saksi a de charge menyatakan bahwa SYL tak pernah melakukan itu.
"Pernah kah kamu, dengar ini sejujur-jujurnya, saya minta minta uang sama pejabat? Atau pengusaha yang ada sama saya? Pernahkah kau dengar?" tanya SYL.
"Jujur, demi Allah ama sekali tidak pernah," jawab Malik.
Sebagai informasi, keterangan Abdul Malik ini disampaikan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.