News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Bebas

Dinyatakan Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Tetap Berdakwah dan Jihad Melawan Koruptor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditemui usai menyambangi Bapas Jakarta Pusat setelah dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).

Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.

Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.

"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.

"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini