News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Perusahaan Pelat Merah PT BGR Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyaluran Bansos

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan Senin (10/6/2024).

Tak hanya pidana badan, mantan dirut perusahaan negara itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.

Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bagi lima terdakwa lainnya yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Dalam perkara ini, Ivo Wongkaren menjadi terdakwa yang dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap Uang Terima Kasih Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles

Selain itu dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 62 miliar.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak perkara inkrah atau berkekutan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka aset-asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti 5 tahun kurungan," ujar Hakim.

Kemudian terdakwa Roni Ramdani divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 28 miliar.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Ngaku Telepon-teleponan dengan Sri Mulyani di Sidang Korupsi Bansos

Dua terdakwa lain, yakni Budi dan April mendapatkan vonis hukuman badan dan denda yang sama, yakni 6 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 12 bulan kurungan.

Untuk April, dibebankan uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini