Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500, Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120, General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.
Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.
"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.