TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Briptu FN membakar suaminya sendiri, yakni Briptu RDW karena motif perekonomian.
Adapun, motif perekonomian tersebut adalah perkara gaji ke-13.
Diduga, Briptu FN tersulut emosi karena suaminya itu selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
"Saudara almarhum korban (Briptu RDW) sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online."
"Ini sementara temuan kami sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat ditemui awak media di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Kondisi ekonomi rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW disebutkan dalam batas cukup, berdasarkan pada besaran gaji yang diterima keduanya sebagai anggota polisi yang bergelar Briptu.
Jika melihat gaji berdasarkan pangkatnya, besaran gaji yang diterima Briptu RDW kisaran Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
Namun, gaji tersebut justru digunakan oleh korban atau Briptu RDW untuk judi online.
Bahkan, Briptu RDW disebutkan telah menggunakan gaji ke-13 miliknya untuk permainan haram tersebut.
Diketahui, gaji ke-13 yang seharusnya diterima sejak 3 Juni lalu adalah Rp2.800.000, tapi hanya tersisa Rp800.000 di ATM milik Briptu RDW, karena sebagian uangnya dipakai untuk judi online.
Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu Briptu FN tega membakar suaminya hidup-hidup hingga mengalami luka bakar 96 persen.
Baca juga: Setelah Bakar Suami, Briptu FN Sempat Antar Briptu RDW ke RS dan Minta Maaf, Kini Alami Trauma
Adapun, Briptu RDW meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.55 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sedangkan Briptu FN yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara ini dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lantas, berapa total besaran gaji yang diterima oleh anggota Polri setiap bulannya?