Pertama, baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal.
Kedua, peristiwa penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang diproses hingga disidangkan adalah kasus penembakan di KM 50 yang kemudian disebut kasus Unlawful Killing.
Baca juga: 3 Pengakuan Rizieq Shihab Usai Bebas Murni: Berdakwah dan Bersumpah Kejar yang Terlibat Kasus KM 50
Sejatinya dalam kasus tersebut ada 3 anggota polisi yang diproses hukum yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi.
Namun, Ipda Elwira Priadi meninggal dunia sebelum menjalani proses persidangan.
Sehingga, hanya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang menjalani proses hukum hingga diketok hakim.
Berdasarkan dakwaan jaksa saat itu, peristiwa KM 50 berawal saat Rizieq Shihab tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Lantas, Polda Metro Jaya mendapat kabar simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Menyikapi kabar tersebut, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P melakukan pemantauan terhadap simpatisan Rizieq Shihab lewat surat perintah tertanggal 5 Desember 2020.
Kemudian, ketujuh anggota polisi tersebut Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB berangkat menggunakan tiga unit mobil ke lokasi yang ditentukan.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.
Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.
Pada pukul 22.00 WIB, 3 mobil yang ditumpangi 7 polisi tersebut tiba di wilayah Sentul, Bogor.