News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPK Temukan Rp 5 M Perjalanan Dinas Fiktif di Bapanas, Arief Prasetyo Klaim Kuitansi Sulit Didapat

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, ketika ditemui usai peluncuran Rice Milling Plant AB2TI (Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia) di Desa Kalensari, Widasari, Kabupate Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Dia bilang, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPK dan menanyakan hal-hal yang harus dilengkapi.

"Hari ini ada rapat dengan BPK. Harusnya kemarin, tapi kemarin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat bersama DPR), jadi hari ini sekaligus meminta hal-hal yang perlu dilengkapi karena biasanya harus ada rekomendasi. Insyaallah sama-sama kita jaga," pungkas Arief.

Baca juga: Perjalanan Dinas SYL, Istri dan Eselon 1 Kementan ke Spanyol Belum Dibayar, Biayanya Rp 1 Miliar 

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di tahun 2023 terhadap 46 Kementerian/Lembaga.

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2023.

Dalam laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, ditemukan penyimpangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476.43 pada 46 Kementerian Lembaga," tulis laporan tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).

Mengutip laporan tersebut, sebanyak 14 Kementerian/Lembaga (KL) belum memiliki bukti pertanggungjawaban sebanyak Rp 14.759.974.928,00 terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5.036.073.525,00, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211.813.287.00.

Baca juga: Curhat Pegawai Kementan Sisihkan Anggaran Perjalanan Dinas demi Beri THR Rp 10 Juta untuk SYL

Serta, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7.402.500.000,00 jumlah ini merupakan pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Kemudian, ditemukan dua perjalanan dinas dari K/L secara fiktif dengan nilai sebesar Rp 9.308.814,00 terdiri dari Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000,00 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan BRIN sebesar Rp 6.826.814,00 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Lalu, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran oleh 38 K/L dengan nilai sebesar Rp 19.647.343.160,10 di antaranya terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.577.986,566,00 merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.

BRIN sebesar Rp1.503.325.639,00 merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Serta, Kementerian KumHAM sebesar Rp 1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Terakhir, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya oleh 23 K/L sebesar Rp 4,843.870.574,33 terdiri dari Kementerian PUPR sebesar Rp 1.147.928.558.00 merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran at cost.

Kemudian, Kementerian PANRB sebesar Rp 792.178.197,00 merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini