Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tegas membantah soal pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang mengaku ditinggal kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.
Diketahui saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap Eks Kader PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menanggapi pernyataan Hasto, Budi pun merasa KPK harus meluruskan informasi yang beredar di publik.
Budi menuturkan, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.
"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik."
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membaca BAP tersebut," terang Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Saat Datang ke KPK Hasto Kristiyanto Masih Tebar Senyum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto Kristiyanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Pantuan Tribunnews.com, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB. Dia datang ditemani sejumlah kuasa hukum.
"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Hasto.
"Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," imbuhnya.
Hasto mengaku tidak memiliki sejumlah persiapan untuk pemeriksaan hari ini. Dia hanya membawa surat panggilan pemeriksaan.