TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa KPK, Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK memeriksa Hasto Kristiyanto selama 5 jam sebagai saksi kasus suap tersangka Harun Masiku yang kini DPO.
Ada cerita tersendiri di balik pemeriksaan itu, Hasto Kristiyanto mengaku kedinginan selama 2,5 jam sendirian di ruang pemeriksaan, ditinggal penyidik KPK.
Hasto Kristiyanto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
Diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.
Hasto Kristiyanto: Saya Kedinginan Selama 2,5 Jam di Ruang Penyidik
Usai pemeriksaan, Hasto mengakui sempat merasa kedinginan di ruang penyidik KPK.
Hasto mengatakan dirinya sempat merasakan kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.
Hasto menyebut sempat ditinggal sendiri di ruang pemeriksaan sekira 2,5 jam.
Dan dirinya mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam, mengutip Wartakotalive.com.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.
KPK Bantah Tinggalkan Hasto Berjam-jam hingga Kedinginan
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tegas membantah soal pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang mengaku ditinggal kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.
Diketahui saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap Eks Kader PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menanggapi pernyataan Hasto, Budi pun merasa KPK harus meluruskan informasi yang beredar di publik.
Budi menuturkan, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.
"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik."
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membaca BAP tersebut," terang Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Saat Datang ke KPK Hasto Kristiyanto Masih Tebar Senyum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto Kristiyanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.
Pantuan Tribunnews.com, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB. Dia datang ditemani sejumlah kuasa hukum.
"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Hasto.
"Saya didampingi oleh para penasihat hukum kami dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," imbuhnya.
Hasto mengaku tidak memiliki sejumlah persiapan untuk pemeriksaan hari ini. Dia hanya membawa surat panggilan pemeriksaan.
"Saya dipanggil dalam kapastias sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya. Saya bawa surat undnagan," katanya.
KPK Gencar Cari Harun Masiku
Sebagai informasi, belakangan KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Baca juga: Daftar Barang Hasto dan Stafnya yang Disita KPK hingga Murka Laporkan 3 Penyidik ke Dewas
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)