Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta meminta anggota DPR yang tidak jujur dalam melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tidak dilantik. Hal ini sebagai efek jera agar para pejabat mau memberikan laporan secara benar.
Hal tersebut diungkap Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6/2024).
Mulanya, Alexander menyebut LHKPN memiliki sejumlah kelemahan.
"Nah, sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alexander di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Baca juga: Firli Bahuri Berstatus Tersangka dan Tidak Ditahan, Polisi Klaim Eks Ketua KPK Tak akan Kabur
Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN hanya sekadar untuk melengkapi persyaratan administratif. Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.
"Jadi, ya seoalah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif. Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ungkapnya.
"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga: Anggota DPR Mulyanto Tidak Setuju Ormas Bisa Kelola Tambang Tanpa Proses Lelang
Karena itu, ia pun mengusulkan anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar untuk tidak dilantik. Hal ini untuk mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.
"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin nggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain.
Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," pungkasnya.