News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mahasiswa Diduga Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Hungaria Lapor ke Bareskrim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Perhimpunan Pelajar Indonesia sekaligus pendamping terduga korban TPPO modus magang ke Hungaria, Khansa Fadli Hutomo saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan mahasiswa dari sejumlah politeknik negeri diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Hungaria.

Dari belasan mahasiswa, dua di antaranya melaporkan apa yang dia alami ke Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/189/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2024. 

"Terlapornya inisial H yang merupakan petinggi PT M," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) Kawasan Amerika-Eropa, sekaligus pendamping korban, Khansa Fadli Hutomo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/6/2024) malam.

Khansa menjelaskan, kasus ini bermula saat para mahasiswa ditawari oleh PT M mengikuti program magang dengan iming-iming gaji besar, mendapat gelar tambahan hingga asuransi.

"Juga memang antara PT M terhadap kampus ini ada juga MoU, dan itu sudah kami serahkan ke polisi sebagai bukti," ungkapnya.

Tercatat, ada 18 mahasiswa yang berasal dari Politeknik Negeri Batam, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Politeknik Negeri Kupang, diduga menjadi korban TPPO.

Khansa menyebut program magang tersebut sudah dimulai sejak 2022. Bahkan hingga kini, masih ada mahasiswa yang berasa di Hungaria.

"Ada yang masih stay, ada yang pulang, ada yang takut untuk memberi keterangan. Jadi mereka enggak ikut dengan kami untuk melaporkan hal ini," ucapnya.

Baca juga: Kemenko PMK Minta Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Tak Sampai Buat Jera Pelajar Magang ke Luar Negeri

Sementara itu, AS yang merupakan satu di antara korban bercerita dirinya sempat mengikuti program magang tersebut dan ditempatkan di satu perusahaan Hungaria yang bergerak di bidang pelayanan kelistrikan bernama Worknet KFT.

Setelah tiba di Hungaria, AS malahan dipaksa untuk menandatangani kontrak kerja secara sepihak. 

Di mana, kontrak tersebut tidak menyediakan hak seperti pemenuhan hak libur, jam kerja melebihi perjanjian kerja, hingga transparasi pembayaran gaji. 

"Kontrak kerja jika tidak ditandatangani maka akan dipulangkan namun tanpa jaminan kepulangan. Take it or leave it," ungkap AS.

Pekerjaan yang dilakukan selama proses magang pun, kata AS, lebih ke pekerjaan buruh kasar yakni mulai dari signal flagman, hingga menggali tanah untuk aliran listrik.

Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2023, AS dan peserta lainnya dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempatnya magang.

"Kami peserta magang PT M dipecat secara sepihak oleh pihak perusahaan Worknet," jelasnya.

Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

AS lantas mencoba meminta pertanggung jawaban kepada PT M selaku penyedia program magang. 

Namun, perusahaan itu malah menawarkan opsi melanjutkan magang di perusahaan lain dengan posisi yang tidak jelas.

Karenanya, AS pun meminta agar dipulangkan ke Indonesia karena menilai program magang yang diselenggarakan telah berjalan tidak sesuai.

"Nyatanya kami tidak diberikan jaminan kepulangan dengan alasan tidak memiliki uang untuk memulangkan sebagian dari kami yang memilih opsi pulang," ungkap dia.

AS akhirnya memilih untuk kembali ke Indonesia menggunakan uang pribadinya dan melaporkan hal ini ke kepolisian.


Kasus Serupa

Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tribun Jambi edisi 27 Maret 2024. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang feriendjob ke Jerman melibatkan guru besar Universitas Jambi, mahasiswi Jambi jadi korbannya menangis di Jerman. (ist/TribunJambi)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini