Untuk diketahui, sanksi etik pertama Anwar Usman dinyatakan MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, pada Selasa (7/11/2023).
MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hal ini terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabumingraka (saat ini Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024), yang merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk ikut kontestasi Pilpres.
Tak selesai di situ, Anwar Usman kembali mendapatkan sanksi etik berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/003/2024.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopan imbas tindakannya menggelaran konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Sebagai informasi, pemeriksaan MKMK terhadap Anwar Usman pada Selasa ini, dijadwalkan digelar Pukul 14.00 WIB siang dan digelar secara tertutup.