TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta baru barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang disita saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Senin (11/6/2024).
Sebelumnya, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, sejumlah barang milik Hasto, seperti ponsel hingga buku catatannya disita melalui stafnya bernama Kusnadi.
Hal tersebut, menuai sejumlah respons dari pihak Hasto hingga pengamat.
Bahkan, tim kuasa hukum Hasto melaporkan soal penyitaan barang milik Hasto ini ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Fakta-fakta Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto oleh KPK
1. Isi Buku Hasto yang Disita KPK
KPK disebut menyita buku Sekjen PDIP Hasto yang tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Buku yang disita itu, berisi kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Hal tersebut, disampaikan tim kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy, di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Pasca kejadian itu, Ronny telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Diceritakan Ronny, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi.
Baca juga: Protes Hasto dan Respons KPK soal Sita HP hingga Drama Kedinginan saat Diperiksa Kasus Harun Masiku
2. Pihak Hasto Bakal Ajukan Praperadilan
Dalam kesempatan berbeda, Ronny Talapessy sempat menyatakan keberatannya terhadap penyitaan 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
"Pemanggilan hari ini (Senin) adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.
3. Dewas KPK: Tim Penyidik KPK Kantongi Surat Perintah Penyitaan
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, merespons soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menilai, apa yang dilakukan KPK tersebut, sudah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut, telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Terkait pelaporan tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, Dewas KPK telah menerimanya.
Rossa diketahui penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.
Tumpak menjelaskan, pihaknya akan mempelajari hal tersebut.
Baca juga: 3 Kejanggalan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Pengamat Desak PDIP Kembalikan Independensi KPK
4. Kata Pengamat
Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut ada tiga kejanggalan yang dirasakannya dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto itu.
Pertama, KPK memanggil Hasto seminggu setelah Sekjen PDIP itu selesai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Menurut Ray Rangkuti, kedua pemeriksaan ini beriringan sehingga menyiratkan adanya komunikasi antara kepolisian dengan KPK.
Kedua, pemanggilan Hasto dilakukan di tengah sikap kritis Sekjen PDIP terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ray Rangkuti menilai, pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto ini ada aroma politik.
Terutama karena sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi pasca Pilpres 2024.
“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray, Selasa (11/6/2024).
Jika memang KPK memiliki keyakinan Hasto mengetahui keberadaan Harun Masiku, lanjut Ray Rangkuti, seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan lebih awal.
Ketiga, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Menurut Ray, tindakan ini bisa menjadi pelanggaran etika.
Pasalnya, staf Hasto tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.
Kronologi Penyitaan Ponsel Versi Hasto
Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal barang pribadinya yang disita melalui stafnya.
Menurutnya, stafnya dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto, Senin.
Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.
Sebab, Hasto menilai, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Bahkan, menurut Hasto, ia tak didampingi kuasa hukum saat proses penyitaan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024)
Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.
Hasto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.
Baca juga: Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto, KPK Ingin Telusuri Lokasi DPO Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Penyitaan HP Hasto
Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.
Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.
Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.
Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Kasus Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.
Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ilham Rian Pratama, Fersianus Waku, Theresia Felisiani)