Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Agus dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Agus membeberkan beberapa hal yang di antaranya soal tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahan.
Awalnya penasihat hukum SYL mencontohkan suatu kasus, di mana seorang bawahan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-aturan.
Perbuatan bawahan itu kemudian disebut Agus harus dipertanggung jawabkan sendiri, bukan atasannya.
"Pertanyaannya, bilamana kemudian itu dilakukan oleh bawahannya, siapa yang mesti bertanggung jawab terkait dengan akibat hukumnya?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada ahli pidana, Agus Suranto.
"Misalkan perintahnya A tapi yang dilaksanakan B. Dan ternyata yang dilaksanakan B ini melanggar kode etik, melanggar peraturan perundang undangan. Maka sidapa yang bertanggungjawab? Ya tentu bawahan yang melaksanakan perintah," jawab Agus.
Kemudian penasihat hukum SYL kembali menyinggung soal pertanggung jawaban hukum.
Contoh kasus yang diberikan, seorang bawahan melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk kelancaran administrasi di sebuah institusi.
Bawahan itu katanya tak memberitahukan tindakannya kepada atasannya.
Dari contoh kasus itu, Agus menilai bahwa seseorang yang tidak mengetahui dan melakukan, tidak boleh dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, ada akeselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum. Yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan oleh atasan mereka. Sebetulnya dalam konteks ini siapa yg mesti bertanggung jawab terkait itu?" tanya penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.
"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorng kmd dibebankan oleh seseorang yang tdk melakukan perbuatan itu. Nah nanti tinggal sdr maknai tafsirkan dalam satu peristiwa hukum konkritnya," kata Agus Suranto.