TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyita ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, laporan telah diterima dengan baik oleh Dewas KPK.
Ditemui di Kantor Dewas KPK, Ronny menjelaskan, laporan tersebut ditempuh karena penyitaan ponsel Hasto dilakukan secara ugal-ugalan oleh penyidik KPK.
"(Laporan) Telah diterima oleh Dewas KPK,” ujar Ronny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Selain melapor ke Dewas KPK, Ronny juga menyebut pihaknya akan menyambangi Komnas HAM terkait kejadian ini.
Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap Hasto telah melanggar hak asasi manusia.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," jelasnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Hasto batal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini.
Ia mengatakan, pengajuan praperadilan akan tetap dilakukan.
Hanya saja, Ronny belum mengetahui pasti kapan akan mendaftarkan gugatan itu.
Baca juga: Batal Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel, Tim Hukum Hasto Pilih Lapor ke Komnas HAM
"Kita sedang bagi waktu, nanti setelah ke Komnas HAM kita akan daftar gugatan permohonan kita, gugatan permohonan praperadilan kita sudah siap hanya saja kita bagi waktu," pungkasnya.
Respons KPK
Di sisi lain, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango membantah adanya unsur politis di balik penyitaan ponsel milik Hasto.
Menurut Nawawi, KPK fokus membongkar kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pemeriksaan Hasto merupakan langkah lanjutan penyidik KPK untuk menjalankan perintah pimpinan menangkap Harun Masiku.
Sementara itu, tentang penyitaan ponsel hingga buku catatan Hasto, Nawawi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Ia memastikan, bakal meminta penjelasan deputi penindakan KPK soal kejadian itu.
"Ya namanya penyidik kan sejauh mana, apakah seluas itu Sprin penyitaan yang dikeluarkan kepada yang bersangkutan. Itulah kita masih mintakan penjelasan dari pak deputinya," katanya.
Untuk itu, Nawawi menegaskan KPK menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan melalui Dewas KPK.
Baca juga: Eks Penyidik Tantang Pimpinan KPK Alex Marwata Mundur jika 1 Minggu Harun Masiku Tak Tertangkap
Pelaporan kepada Dewas KPK terbuka untuk siapa pun yang dinilai menyalahi etika.
"Langkah-langkah yang dilakukan teman-teman penyidik mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa upaya perncarian Harun Masiku harus terus dilakukan
"Silakan ada ruang-ruangnya. Ada dewas. Ada forum pra peradilan," katanya.
KPK diketahui menyita tiga unit ponsel dalam pemeriksaan tersebut.
Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp700.000 atas nama Kusnadi.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)