TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Saefudin alias Udin, saksi kunci dalam kasus Vina dan Eki Cirebon diperiksa di Polres Cirebon Kota, Selasa (11/6/2024).
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jan S Hutabarat, Udin mendapatkan 25 pertanyaan terkait pasal 221 tentang perintangan penyidikan.
Jan S Hutabarat menyampaikan materi lengkap pemeriksaan tersebut kepada media.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi sehubungan dengan seseorang yang diduga melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Jan, kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
Kuasa hukum lainnya, Suhendar Abas menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan dalam bentuk wawancara terhadap Udin.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Udin sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan kali ini, nama yang diduga melakukan perintangan penyidikan berinisial JN.
JN merupakan kuasa hukum lama dari lima terpidana dalam kasus Vina.
(*)