Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Berikut empat pengakuan Kusnadi terkait pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku:
1. Dibentak Penyidik KPK
Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh penyidik KPK, bernama Kompol Rossa Purbo Bekti dan satu rekannya.
Ia mengaku merasa ketakutan saat menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara
Selain itu, ia pun mengaku beberapa kali dibentak penyidik selama interogasi.
Kusnadi pun menirukan perkataan penyidik KPK dengan nada tinggi saat dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dibentaknya, 'sudah kamu diem saja'. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut," kata Kusnadi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi juga mengaku tidak tahu alasan penyidik KPK secara tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
"Katanya buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," ucapnya.
2. Buku Tabungannya Disita KPK
Dia juga mengaku barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita penyidik KPK.
"Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi.