TRIBUNENWS.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I gelombang pertama mulai cair pada hari ini, Kamis (13/6/2024).
Adapun Pencairan KJP Plus pekan ini akan dilakukan dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.
KJP plus merupakan program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik di Jakarta
Namun, penerima itu harus berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan.
Menurut catatan Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta setidaknya ada 460.143 penerima yang berhak menerima pencairan dana tahap 1 gelombang pertama.
KJP plus diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA serta SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.
Besaran Nominal KJP Plus Tahap 1 2024
Mengutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran nominal KJP Plus tahap 1 2024 yang memiliki nominal berbeda-beda setiap jenjang pendidikannya.
Berikut rincian Nominal KJP Plus Tahap 1 2024 :
SD/MI
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
Baca juga: KJP Plus Mei-Juni 2024 Cair Hari Ini, Ikuti Cara Cek Penerima di Kjp.jakarta.go.id dan Besarannya
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan
- SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- SPP Rp 290.000/bulan
SMK
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan
- SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester