Operasi ini, dilaksanakan pada Selasa (11/6/2024), berakhir dengan pembongkaran fasilitas pembuatan obat terlarang yang berlokasi di Jalan Jumhana Nomor 136 C Sukaramai II, Medan Area, Sumatra Utara.
Dalam operasi ini dilakukan penangkapan enam warga negara Indonesia, yang terdiri dari tiga laki-laki berinisial HK selaku pemilik laboratorium ekstasi, SS berperan sebagai pemasaran, AP bertugas sebagai kurir.
Selanjutnya, ada tiga perempuan berinisial DK berperan membantu di laboratorium ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan tersangka berinisial S dan turut serta menbantu, diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika secara ilegal.
Wakapolda Sumatra Utara, Brigadir Jenderal Pol Rony Samtana mengatakan, penyitaan zat kimia sebanyak 227.468,73 gram, bersama dengan 232,13 gram ekstasi (setara dengan 635 butir pil), menegaskan seriusnya situasi ini.
"Setiap pil yang disita potensial mewakili satu kehidupan yang diselamatkan dari malapetaka kecanduan narkoba," tegas Brigadir Jenderal Pol Rony Samtana.
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Narkotika Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.