TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Ibrahim angkat bicara mengenai rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) pada kasus Vina Cirebon.
Menurut Ibrahim, pengajuan PK tersebut boleh dilakukan.
Namun, Ibrahim juga mengingatkan bahwa pengajuan PK tersebut bersifat limitatif atau terbatas, sehingga harus ada yang disebut novum.
Novum yang dimaksud tersebut diartikan sebagai bukti baru yang menjadi syarat perkara dapat diajukan PK.
Sayangnya, kata Ibrahim, banyak yang belum paham mengenai syarat adanya novum ini.
"Nah orang kadang-kadang tidak mengerti tentang novum itu bagaimana syaratnya," ucap Ibrahim, saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia lantas menjelaskan, novum pada dasarnya merupakan barang bukti baru yang sebenarnya sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, tidak ditampilkan pada proses persidangan tingkat pertama, karena tidak bisa ditemukan.
"Bukti baru itu adalah bukti yang sebenarnya sudah ada sebelumnya, tetapi kemudian tidak bisa ditampilkan di proses persidangan tingkat pertama karena tidak ditemukan misalnya," jelas Ibrahim.
Nantinya, jika pihak terpidana mengajukan PK, hakim akan melakukan peninjauan kembali syarat formilnya novum.
"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan, nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tegas dia.
Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan Tambahan, Dicecar Polisi Soal Status Facebook
Sebelumnya, wacana pengajuan PK itu datang dari Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah bebas.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengambil salinan putusan kasasi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (10/6/2024) lalu, untuk keperluan pengajuan PK terhadap para terpidana kasus Vina yang masih menjalani masa tahanan.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murni menyebutkan, bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah pihaknya siapkan.