Mereka men-takedown konten-konten terkait judi online.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga disebutkan telah membekukan ribuan rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.
"Di antaranya yang pertama Kominfo sudah men-takedown akun-akun yang memang masuk dalam judol (judi online). Saya kira Menkominfo juga sudah menyampaikan."
"Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblok 5 ribu rekening. Yang 5 ribu rekening ini akan kita tindak lanjuti dan kita akan informasikan ke media," kata Hadi.
Hadi pun menuturkan, apabila Perpres terkait Satgas Pemberantasan Judi Online itu terbit pekan ini, pihaknya akan segera memberantas judi online yang sedang marak-maraknya itu.
"Kita hanya menunggu, yang kita ajukan perintahnya adalah melalui Perpres. Minggu ini turun. Minggu ini langsung kita kerjakan."
"Karena sudah diperlukan oleh masyarakat, supaya judi online ini benar-benar habis," sambung mantan Panglima TNI tersebut.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi/Gita Irawan)