News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons mengenai gugatan aturan batas usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan kedua, terkait pengembalian batas usia minimal pimpinan KPK ke umur 40 tahun, sebagaimana tercantum dalam UU KPK yang lama.

Dalam permohonannya, para mantan pegawai KPK turut meminta calon pimpinan komisi antikorupsi harus pernah memiliki pengalaman di KPK sebelumnya selama lima tahun.

"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi," kata Praswad, eks penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Mahkamah Konstitusi lantas mengabulkan permohonan Nurul Ghufron tersebut.

Setelah perubahan, batas usia pimpinan KPK menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini