News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Kritikan Mahfud MD: Soal Batas Usia Calon Gubernur, Kisruh Kepolisian & Kejagung hingga Kasus Vina

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud mengatakan ciri pemerintahan yang otoriter mulai terlihat belakangan ini dengan berkaca dari tindak tanduk lembaga eksekutif yang mencampuri legislatif dalam membuat aturan.

"Legislatif menjadi penentu. Legislatif itu menentukan. Bukan menentukan, tetapi diam-diam dicokok. Kamu menentukan, tetapi disuruh menentukan. Ini, lo, yang kamu tentukan. Dipesan. Itu tidak demokratis," ujarnya.

Mahfud mengatakan ciri lainnya ialah interpretasi hukum yang dibatasi. Contohnya, dari sisi pemilu diatur sampai hal teknis kampanye.

"Tafsir implementatif-nya dibatasi. Enggak boleh sembarang kamu tafsirkan hukum. Ini undang-undang sudah berbunyi begini, kamu jangan buat tafsir ngawur. Oleh sebab itu, lalu ada cara-cara menafsirkan hukum di dalam ilmu perundang-undangan itu, agar tafsir implementasi hukum itu tidak sewenang-wenang," jelas dia.

Kritikan Mahfud

Diketahui, Mahfud MD selepas purna menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024, lebih banyak mengisi kegiatan di sejumlah kampus-kampus.

Belum lama, Mahfud juga menjadi pembicara pada acara peringatan hari lahir ke-41 Universitas Islam Kadiri, di Kediri, Jawa Timur.

Tak hanya menjadi pembicara, Mahfud kini semakin vokal menyerukan dan mengkritik sejumlah keputusan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan.

Baca juga: LPSK akan Beri Perlindungan Darurat Saksi dan Keluarga Vina, Ini Syaratnya

Soal Batas Usia Calon Gubernur/Wagub

Hal yang menjadi sorotan akhir-akhir ini oleh Mahfud MD adalah putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2024.

Mahfud MD mengatakan, dari putusan tersebut sudah jelas banyak menyalahi undang-undang.

Salah satunya Mahkamah Agung tidak berhak memutus ketentuan undang-undang yang sudah dibuat DPR RI.

Adapun lembaga yudikatif yang berhak merubah undang-undang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Mahfud MD mengaku sudah bingung mencari cara memperbaiki tata negara yang menurutnya sudah terlanjur rusak.

Menurut Mahfud MD, kebusukan-kebusukan yang terjadi saat ini dibiarkan saja hingga runtuh dengan sendirinya.

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya sudah malas bicara yang begitu-begitu," kata Mahfud.

"Biar saja tambah busuk tambah busuk dan pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat. Kalau begini-begini diteruskan ya sudah teruskan saja, apa yang mau kau lakukan lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu," terang Mahfud.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini