News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2024

Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Perhatikan Waktu Penyembelihan, Kapan Batas Waktunya?

Penulis: Nuryanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai Beliau wafat.

Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban.

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing, dan tidak boleh selain itu.

Apabila ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang.

Sedangkan, unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Ketentuan untuk membeli hewan kurban yakni harus sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Doa dan Tata Cara Menyembelih

Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara menyembelih hewan kurban:

Baca juga: Jokowi Bagikan Sapi Kurban ke 38 Provinsi di Indonesia dan IKN, Masing-masing 1 Ekor

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca:

"Bismillaahi wal-laahu akbar."

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.

5. Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)

Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:

"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."

Baca juga: Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polri Cek Kestabilan Harga Bahan Pokok Penting hingga Hewan Kurban

Waktu Penyembelihan

Ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Lantas, kapan batas waktu menyembelih hewan kurban?

Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

Syarat Hewan Kurban

Simak sejumlah syarat hewan kurban sebagaimana dilansir laman ntb.kemenag.go.id:

1. Cukup umur

  • Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
  • Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
  • Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun

2. Tidak dalam kondisi cacat

  • Badannya tidak kurus kering
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
  • Kaki sehat tidak pincang
  • Mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya
  • Berbadan sehat walafiat
  • Daun telinga tidak terpotong

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Idul Adha 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini