Yang jelas, ucap Jimly, dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.
“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat. Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029."
"Tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU. Bisa diubahnya sekarang tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Mario/Rahmat)