TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasinya atas wacana pemberian bantuan sosial (bansos) bagi korban judi online yang belakangan ramai setelah ia mengusulkannya.
Muhadjir menegaskan bansos ini nantinya diberikan kepada keluarga dari para pelaku judi online, bukan kepada pelakunya langsung.
Pasalnya keluarga pelaku judi online ini turut menjadi korban pelaku judi online.
Pelaku judi online sendiri sudah pasti harus ditindak secara hukum pidana karena telah merugikan diri sendiri dan keluarganya.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana."
"Nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir dilansir Kompas.com, Senin (17/6/2024).
Lebih lanjut Muhadjir menekankan bansos ini bertujuan untuk membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online.
Karena jika sudah bisa dipastikan bahwa salah satu anggota keluarga kecanduan judi online, anggota keluarga yang lain terkena juga imbasnya, terutama anak dan istri.
Muhadjir menambahkan pihak keluarga tak hanya menderita kerugian secara materi, tetapi juga biasanya mengalami kerugian secara mental.
Bahkan, tak jarang hal tersebut berujung pada kematian, sebagaimana telah terjadi banyak kasus sebelumnya.
Nantinya gagasan ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK."
"Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” kata Muhadjir.
Baca juga: Tembus 3,2 Juta Jiwa, Pemain Judi Online Didominasi Pelajar hingga Ibu Rumah Tangga
Menko PMK ini menyebut gagasan pemberian bansos untuk korban judi online ini adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.