"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih," ucap Natsir.
Seperti dilarikan ke negara Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujar Natsir.
Kini, untuk memberantas fenomena ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membuat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah disepakati dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)