TRIBUNNEWS.COM - Muncul beragam pro-kontra terkait usulan korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos).
Usulan itu pertama kali dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam usulannya, Muhadjir berencana memasukkan korban judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menerima bansos.
Ia beralasan, pemerintah harus turut bertanggungjawab terhadap masyarakat miskin.
Sejumlah menteri hingga politisi partai politik (parpol) turut mengomentari usulan tersebut.
Risma Setuju
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengaku setuju dengan usulan tersebut.
Risma menilai, korban judi online yang masuk dalam kategori miskin berhak mendapat bansos.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," kata Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Untuk menerima bansos, para korban judi online harus terdata dalam DTKS.
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bantuan yang diberikan kepada para PMI yang menjadi korban TPPO di Malaysia.
Baca juga: Laporan Transaksi Mencurigakan di Indonesia: Tertinggi Judi Online, Korupsi Cuma 7 Persen
"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.
Airlangga Beri Penolakan
Berbeda dari Risma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto langsung menolak usulan Muhadjir.
Airlangga menilai korban judi online berbeda dari mitra ojek online (ojol) yang pernah mendapat bansos dari pemerintah.
"Kalau judi online kan judol namanya, kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," katanya sembari tertawa di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (14/6/2024) dikutip dari Kompas.com.