Rudi sebagai mandor mengaku memiliki catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.
Ia membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.
Diketahui, di hari yang sama pada malam harinya Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan.
"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan, Kamis (30/5/2024).
Dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di salah satu warung sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 19.30 WIB.
Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.
Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.
Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.
"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.
Hal ini juga dibenarkan, kuasa hukum Pegi, Sugianti.
"Ada catatan gaji, ya slip gaji yang walaupun kecil, catatan dari kertas buram ya itu akan membuktikan Pegi masih menerima gaji di tanggal 26 Agustus 2016."
"26 Agustus masih menerima gaji, Oktober juga masih menerima gaji," katanya, Selasa, (28/5/2024).
Rekan kerja Pegi Setiawan, Ibnu bersaksi bahwa dirinya bekerja sejak awal Agustus 2016.
"Pegi sama kayak Ibnu bagian ngaduk sama ngangkut," kata Ibnu, Kamis (30/5/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.