News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. --- Selanjutnya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Menjelang sidang praperadilan Pegi, sejumlah fakta baru muncul di permukaan.

Termasuk pihak Pegi yang akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Hal itu, sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.

Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Fakta-fakta Jelang Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

1. Tim Kuasa Pegi Berencana Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA serta KPK

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Penetapan Tersangka Janggal

Toni RM mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke KPK untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas anggota tim kuasa hukum Pegi itu.

Pelaporan ini, rencananya akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024), ke Mahkamah Agung dan KPK

2. Kuasa Hukum Pegi Minta Hakim Praperadilan Objektif

Sementara Tim kuasa hukum Pegi juga meminta agar proses praperadilan dipimpin hakim yang objektif.

Permintaan tersebut, disampaikan Sugianti Iriani.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini